Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak Daerah Melalui Pendidikan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, menjelaskan bahwa pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengurus pemerintahannya sendiri. Kewenangan yang diberikan termasuk pula untuk mengembangkan dan mendayagunakan potensi daerah secara maksimal. Untuk melaksanakan hal tersebut, dibutuhkan kebijakan pemerintahd alam mengoptimalkan peran daerah, utamanya dalam penetapan sumber-sumber penerimaan daerah. 

Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk dalam sumber-sumber penerimaan daerah. Dalam banyak keterangan, pajak daerah, sebagai salah satu sumber PAD merupakan sumber utama penyumbang PAD. Optimalisasi pajak daerah dapat meningkatkan PAD, yang pada gilirannya nanti akan meningkatkan pendapat daerah. Namun kenyataannya, pajak daerah kurang memberikan sumbangan yang besar terhadap PAD. Hal ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah. Rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah diduga karena minimnya pengetahuan dan informasi masyarakat tentang pajak daerah. Salah satu usaha untuk memberikan pengetahuan dan informasi tentang pajak daerah adalah melalui pendidikan. Makalah berjudul “Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Pajak Daerah Melalui Pendidikan” ini dibuat untuk mengetahui bagaimana perangan pendidikan dalam  meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka makalah ini mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah ?
2.      Bagaimana pendidikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah ?


1.3  Tujuan Penulisan Makalah
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan :
1.      Tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.
2.      Peranan pendidikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.

1.4   
BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Daerah
2.1.1    Pengertian Pajak dan Pajak Daerah
       Masalah pajak telah diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Pajak adalah iuran resmi yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak (orang atau badan usaha) kepada negara berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat balas saja secara langsung. Ada banyak pengertian pajak menurut para ahli. Salah satunya adalah menurut Prof. Dr. Djajadiningrat: pajak adalah kewajiban masyarakat untuk menyerahkan sebagaian kekayaan karena suatu keadaan ataupun karena kejadian yang ditetapkan pemerintah dan bersifat dapat dipaksanakan dengan balas jasa yang tidak dapat diberikan secara langsung dari negara.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imblan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebenar-benarnya kemakmuaran rakyat. Pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a.       Iuran wajib yang harus dibayarkan para wajib pajak
b.      Dipungut berdasarkan undang-undang
c.       Digunakan untuk kepentingan umum
d.      Wajib pajak tidak diberi balas jasa atau manfaat secara langsung.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pajak daerah dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaan dan penggunaannya diserahkan kepada daerah. Di era otonomi daerah seperti sekarang ini, pajak daerah merupakan sumber penerimaan penting dalam keuangan pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan. Pajak daerah dapat dibedakan menjadi pajak daerah tingkat provinsi dan pajak daerah tingkat II (kabupaten).

Salah satu ukuran kemampuan daerah untuk melaksanakan otonomi adalah dengan melihat besarnya nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dicapai oleh daerah tersebut. Dengan PAD yang relatif kecil akan sulit bagi daerah tersebut untuk melaksanakan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, tanpa didukung oleh pihak lain (dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Propinsi). Padahal dalam pelaksanaan otonomi ini, daerah dituntut untuk mampu membiayai dirinya sendiri.
            Melihat pentingnya pajak daerah (pajak), maka kesadaran  masyarakat untuk membayar pajak harus diperhatikan. Dengan lancar dan tertibnya masyarakat membayar pajak, diharapkan pembangunan di daerah akan berlangsung dengan baik dan berkelanjutan. Namun kenyataannya, tingkat kesadaran masyarkat dalam  membayar pajak belum seperti yang diharapkan. Masih banyak masyarakat yang belum taat dan patuh untuk membayar pajak daerah.  Masyarkata banyak yang belum paham bahwa pajak itu adalah kewajiban sebagai seorang warga negara.

2.1.2    Tingkat Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Daerah
       Salah satu bagian terpenting dari sumber penerimaan daerah adalah penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disebabkan karena Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan yang dikelola dan diperoleh melalui usaha-usaha sendiri oleh Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di daerah tersebut. Di samping itu Pendapatan Asli Daerah juga merupakan salah satu syarat utama keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sehingga pemerintah daerah diharapkan agar mampu mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan tanpa adanya ketergantungan yang berlebihan terhadap pemerintah pusat.
Pajak daerah sebagai salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) diharapkan mampu menjadi pendukung utama dalam pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari :


1.      hasil pajak daerah;
2.      hasil retribusi daerah;
3.      hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang dipisahkannya;
4.      lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Sumber-sumber penerimaan tersebut masih rendah sumbangannya terhadap PAD. Kecilnya nilai PAD suatu daerah dapat disebabkan oleh :
1.      banyak sumber pendapatan di kabupaten/kota yang besar, tetapi digali oleh instansi yang lebih tinggi, misalnya pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan (PBB);
2.      badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum banyak memberikan keuntungan kepada Pemerintah Daerah;
3.      kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, retribusi, dan pungutan lainnya;
4.      adanya kebocoran-kebocoran;
5.      biaya pungut yang masih tinggi;
6.      banyak Peraturan Daerah yang perlu disesuaikan dan disempurnakan;
7.      kemampuan masyarakat untuk membayar pajak yang masih rendah.
Diantara penyebab kecilnya nilai PAD tersebut, terlihat bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, retribusi, dan pungutan lainnya menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya PAD suatu daerah. Tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah dipengaruhi oleh banyak hal. Pendidikan menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah.
Jika kita amati, pengetahuan masyarakat tentang pajak sangat minim. Banyak diantara mereka yang tidak tahu sama sekali tentang pengertian pajak, fungsi, dan manfaatnya. Ketidaktahuan mereka karena tidak adanya informasi yang jelas dan terpogram yang disampaikan oleh pemerintah. Akibat ketidaktahuan mereka tentang informasi yang benar tentang pajak, mengakibatkan tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi rendah. Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pejak adalah melalui pendidikan.

2.2 Pengaruh Pendidikan terhadap Tingkat Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak Daerah
2.2.1    Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan kepribadian dan kemampuan di dalam dan di luar sekolah yang berlangsung seumur hidup. Pendidikan juga merupakan suatu proses yang dilakukan masyarakat untuk menyebarkan pengetahuan, nilai, norma, dan ideologi untuk mempersiapkan para generasi muda dalam mengambil alih peran generasi tua dan generasi muda mengambil peran yang baru. Jadi pendidikan adalah suatu kegiatan yang sistematis dan terarah menuju terbentuknya kepribadian peserta didik atau siswa.
Penyelenggaraaan kegiatan pendidikan meliputi dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah. Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar dan mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan, dimulai dari jenjang pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar dan mengajar yang tidak harus berjenjang dan berkesinambungan.
Dalam hal kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, pendidikan dapat berperan menjadi sarana dalam menyebarkan nilai-nilai dan informasi tentang pajak. Dengan adanya pendidikan yang terarah dan bersifat kontekstual tentang pajak, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak menjadi lebih baik.

2.2.2 Peran Pendidikan dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Membayar Pajak
a. Pembelajaran Kontekstual
Pendekatan kontektual (Contextual Teaching and Learning /CTL) merupakan konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sebagai anggota keluarga dan masyarakat. Dengan konsep itu, hasil pembelajaran diharapkan lebih bermakna bagi siswa. Proses pembelajaran berlansung alamiah dalam bentuk kegiatan siswa bekerja dan mengalami, bukan mentransfer pengetahuan dari guru ke siswa. Strategi pembelajaran lebih dipentingkan daripada hasil
Ada kecenderungan dewasa ini untuk kembali pada pemikiran bahwa anak akan belajar lebih baik jika lingkungan diciptakan alamiah. Belajar akan lebih bermakna jika anak mengalami apa yang dipelajarinya, bukan memgetahuinya. Pembelajaran yang berorientasi pada penguasaan materi terbukti berhasil dalam kompetisi menggingat jangka pendek tetapi gagal dalam membekali anak memecahkan persoalan dalam kehidupan jangka panjang
Mengapakah pendekatan kontekstual perludalam pengajaran dan pembelajaran?. Ada banyak alasan mengapa pendekapan kontekstual sangat bermanfaat dan dapat menjadikan siswa lebih paham terhadap materi pelajaran yang sedang dipalajarinya. Pentingnya pendekapan kontekstual adalah karena  :
-      Siswa dapat memahami materi  pelajaran dengan lebih berkesan melalui pengalaman sendiri
-      Setiap siswa memiliki kecerdasan yang berbeda-beda
-      Kebanyakan siswa belajar dengan berkesan melalui pengalaman atau keterlibatan peribadi,
-      Pembelajaran lebih bermakna apabila konsep disampaikan dalam konteks hubungan yang tidak asing kepada siswa.

Pada pelajaran IPS Kelas 8, terdapat materi tentang pajak. Diantaranya dijelaskan tentang jenis-jenis pajak yang harus ditanggung oleh keluarga, yaitu :
1.      Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, serta kegiatan. Subyek pajak penghasilan merupakan orang atau badan yang dikenakan wajib pajak. Sementara itu, obyek pajak penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis (penghasilan) yang diterima wajib pajak untuk konsumsi atau menambah kekayaan. Pada materi itu juga dibahas bagaimana cara penghitung pajak penghasilan.

2.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas subyek pajak terhadap pemilikan tanah dan bangunan diatasnya. Obyek pajak bumi dan bangunan adalah bumi dan bangunan.   

b. Penugasan Terstruktur
Melalului pendekapan kontekstual, siswa dapat lebih memahami pajak dengan terlibat langsung dalam penghitungan berapa pajak yang harus dibayarkan. Jenis-jenis pajak keluarga dapat dijadikan sebagai bahan tugas terstruktur dari guru. Tugas tentang pajak dirancang oleh guru dengan skenario sebagai berikut :
ü  Guru memberi tugas kepada siswa tentang persoalan pajak
ü  Tugas dirancang sedemikian rupa sehingga siswa dan orang tua terlibat di dalam menyelesaikan tugas tentang pajak tersebut
ü  Tugas dimaksudkan agar siswa dan orang tua siswa melalui pengalaman nyata menjadi tahu, mengerti, dan sadar tentang kewajiban membayar pajak, khususnya pajak daerah.
ü  Tugas yang membutuhkan informasi dari pihak lain (Dinas Pendapatan atau Kantor Pajak) dibekali Surat Tugas dari sekolah (dikerjakan per-kelompok)
Berikut ini adalah contoh tugas yang dapat diberikan kepada siswa tentang materi pajak melalui pendekatan kontekstual, dimana siswa akan belajar langsung dari pengalaman tentang masalah pajak.

Contoh Tugas.
1.      Mengkopi dokuman pajak, seperti :
-      Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
-      Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
-      Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
-      Surat Ketetapan Pajak (SKP)
-      Surat Tagihan Pajak (STP)
-      Surat Setoran Pajak


2.      Menghitung atau mengetahui pajak yang harus dibayar keluarga
-      Pajak Penghasilan (PPh)
-      Pajak Pertambahan Nilai (PPn)
-      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
-      Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3.      Mencari informasi tentang pajak daerah ke dinas terkait
-      Pajak pertunjukan
-      Pajak reklame
-      Pajak hotel dan restoran
-      Pajak penerangan jalan dll
Dengan adanya tugas tersebut, orang tua akan membantu memberikan informasi yang dibutuhkan putra-putrinya. Bagi orang tua yang tidak atau belum memiliki dokumen yang diperlukan, akan berusaha mencari tahu tentang tata cara pembuatan dokumen tersebut. Jika di lingkungan keluarga, orang tua dan putra-putrinya bersama-sama mengerjakan tugas yang diberikan, maka diharapkan keluarga tersebut akan sadar dan mengerti tentang kewajiban membayar pajak.
Dengan berkoordinasi terlebih dahulu antara dinas pendidikan dan pemerintahan daerah, penugasan seperti diatas dapat menjadi gerakan penyadaran masyarakat tentang arti penting pajak bagi pembangunan.
Sebagai gambaran, siswa kelas 8 di sekolah kami berjumlah 194. Jika suatu daerah memiliki SMP sebanyak 20 buah, maka ada 194 x 20 = 3.880 siswa. Pada saat mereka mendapatkan Tugas tentang Pajak, maka akan ada 3.880 keluarga yang akan sadar dan mengerti tentang kewajiban untuk membayar pajak. Putra-putri mereka akan menjadi generasi baru yang sadar untuk membayar pajak di kemudian hari, sedangkan para orang tua akan sadar dan patuh untuk membayar pajak. Itulah mengapa pendidikan dapat berperang dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.




BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah masih rendah
2.      Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak daerah salah satunya disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan informasi tentang pajak
3.      Salah satu usaha untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah adalah melalui pendidikan
4.      Peran pendidikan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak adalah dengan pemberian tugas tentang pajak kepada siswa yang membutuhkan informasi dan bantuan orang tua siswa

3.2    Saran
Dalam makalah ini, penulis memberi saran perlunya koordinasi antara Dinas Pendidikan, Sekolah, Guru, Siswa, dengan Dinas Pendapatan, dan Kantor Pelayanan Pajak. Koordinasi tersebut dibutuhkan untuk mempermudah pengerjaan Tugas Terstruktur yang diberikan guru kepada siswa.



Jumlah kata = 2.079

 

DAFTAR PUSTAKA


Abdi Guru, Tim. 2007. IPS Terpadu untuk SMP Kelas VIII. Jakarta: Penerbit
       Erlangga
Feryanto, Agung dkk. 2010. Buku Panduan Pendidik IPS Terpadu untuk
       SMP/MTs. Suabaya: PT. JePe Press Media Utama
Herjunanto, Nanang dkk. 2008. IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Pusat
       Perbukuan Departeman Pendidikan Nasional


BIODATA


Nama                          : SINTA KHOLIFAH MK
Tempat tanggal lahir   : Bondowoso, 5 Mei 1998
Alamat                        : Bendoarum, Wonosari - Bondowoso
Email                           : -
No. Telepon                : 085749319584






KARYA TULIS




MENINGKATKAN KESADARAN MASYARAKAT UNTUK MEMBAYAR PAJAK DAERAH MELALUI PENDIDIKAN
















0 komentar:

Posting Komentar