Sanksi Sosial bagi Para Pengemplang Pajak


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Pajak dapat dilihat dari berbagai macam pandangan, salah satunya melihat pajak dari sudut pandang ekonomi. Pajak dari sudut pandang ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Individu atau masyarakat yang merasa berkurang kepemilikannya karena pajak, terkadang memilih untuk tidak membayar pajak. Pajak adalah iuran wajib dan bagi siapapun yang melanggar untuk tidak mau membayar pajak akan dikenakan sanksi. Selama ini yang sering dilakukan pemerintah adalah sanksi administrasi apabila terjadi pelanggarang atau lalai membayar pajak. Pada makalah ini kami mencoba memberi alternatif sanksi bagi para pengemplang pajak, yaitu sanksi sosial. Untuk itu makalah ini kami beri judul “Sanksi Sosial bagi Para Pengemplang Pajak

1.2  Rumusan Masalah
Makalah ini mempunyai rumusan masalah sebagai berikut :
  1. Bagaimana meningkatkan pembayaran pajak melalui pemungutan pajak yang efektif?
  2. Bagaimana penerapan sanksi social bagi para pengemplang pajak ?

1.3  Tujuan Penulisan Makalah
Penulisan makalah ini bertujuan untuk menjelaskan tentang :
  1. Pemungutan pajak yang efektif
  2. Penerapan sanksi sosial bagi pengemplang pajak


BAB II
PEMBAHASAN

       Sebelum membahas lebih jauh tentang sanksi social bagi para pengemplang pajak, kita akan belajar dahulu tentang apa itu pajak dan pajak daerah? Pemahaman tentang pajak mutlak diperlukan agar kita yakin bahwa pajak itu adalah suatu keharusan atau kewajiban sebagai warga Negara yang baik.

2.1 Pengertian Pajak dan Pajak Daerah
Pajak merupakan salah satu pos penerimaan negara yang utama. Pajak merupakan hak pungutan resmi pemerintah berdasarkan undang-undang. Pajak dikenakan kepada wajib pajak, yaitu individu, kelompok, maupun suatu badan usaha yang wajib membayar pajak kepada pemerintah. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang dapat menjamin kelangsungan pembangunan nasional. Wajib pajak yang telah ikut serta dalam membayar pajak berarti mereka telah membantu pemerintah dalam menyukseskan pembangunan nasional.
Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 disebutkan bahwa pajak daerah adalah, yang selanjutnya disebut pajak, yaitu iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Pada pasal 2 ayat (1) dan (2) didalam Undang –Undang nomor 18 tahun 1999 disebutkan bahwa jenis pajak daerah yaitu :
1. Jenis pajak daerah Tingkat I terdiri dari :
a.    Pajak kenderaan bermotor
b.    Bea balik nama kenderaan bermotor
c.    Pajak bahan bakar kenderaan bermotor
2. Jenis pajak dearah Tingkat II terdiri dari :
a.    Pajak hotel dan restoran
b.    Pajak hiburan
c.    Pajak reklame
d.   Pajak penerangan jalan
e.    Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C.
f.       Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
b.    Selanjutnya pasal 3 ayat (1) dicantumkan tarif pajak paling tinggi dari masing-masing jenis pajak sebagai berikut :
a.    Pajak kenderaan bermotor 5 %
b.    Pajak balik nama kenderaan bermotor 10 %
c.    Pajak bahan bakar kenderaan bermotor 5 %
d.   Pajak hotel dan restoran 10 %
e.    Pajak hiburan 35 %
f.       Pajak reklame 25 %
g.    Pajak penerangan jalan 10 %
h.    Pajak pengambilan dan pengelolaan bahan galian golongan C
i.      Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan 20 %
Tarif pajak untuk daerah Tingkat I diatur dengan peraturan pemerintah dan penetepannya seragam diseluruh Indonesia. Sedang untuk daerah Tingkat II, selanjutnya ditetapkan oleh peraturan daerah masing-masing dan peraturan daerah tentang pajak tidak dapat berlaku surut.

2.1 Pembayaran Pajak akan Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
       Salah satu bagian terpenting dari sumber penerimaan daerah adalah penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah. Hal ini disebabkan karena Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan yang dikelola dan diperoleh melalui usaha-usaha sendiri oleh Pemerintah Kabupaten dengan memanfaatkan segala potensi yang ada di daerah tersebut. Di samping itu Pendapatan Asli Daerah juga merupakan salah satu syarat utama keberhasilan daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah.
Pemerintah daerah dengan konsep otonomi daerah harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya. Ketergantungan kepada bantuan pusat harus seminimal mungkin, sehingga PAD harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara.
       Pendapatan Asli Daerah meskipun diharapkan dapat menjadi modal utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, pada saat ini kondisinya masih kurang memadai. Apabila diamati lebih jauh, maka dapat dilihat di mana sebenarnya letak kecilnya nilai PAD suatu daerah. Untuk mengetahui hal ini perlu diketahui terlebih dahulu unsur-unsur yang termasuk dalam kelompok PAD. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari :
1.   Pajak Daerah
Pajak Daerah adalah pungutan yang dilakukan Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pajak daerah ini dapat dibedakan dalam dua kategori yaitu pajak daerah yang ditetapkan oleh peraturan daerah dan pajak negara yang pengelolaannya dan penggunaannya diserahkan kepada daerah.
2.   Retribusi Daerah
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah yang dilakukan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah secara langsung dan nyata kepada pembayar
3.   Hasil BUMD dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Adalah penerimaan yang berupa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang terdiri dari bagian laba Perusahaan Daerah Air Minum, bagian laba lembaga keuangaan bank, bagian laba lembaga keuangan non bank, bagian laba perusahaan milik daerah lainnya dan bagian laba atas penyertaan modal/investasi kepada pihak ketiga.
4.   Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Meliputi hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dapat dipisahkan, jasa giro, pendapatan bunga dan komisi, potong ataupun bentuk lain sebagai akibat penjualan dan atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah
Dari unsur – unsur PAD tersebut, kita akan membahas pajak daerah. Pajak daerah sangat penting dalam meningkatan PAD suatu daerah.



2.3    Pemungutan Pajak yang Efektif
Untuk meningkatkan pendapatan dari sector pajak, maka upaya pemungutan pajak harus dilaksanakan dengan baik dan efektif. Memang tidak mudah membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai masalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
  • Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1.    Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
2.    Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat
     sebagai wajib pajak
3.    Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan
     berat ringannya pelanggaran
  • Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang" ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
-      Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
-      Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
-      Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
-      Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
  • Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
-      Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
-      Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
-      Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, banyak ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, diantaranya adalah W.J. Langen  asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut :
ü  Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
ü  Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
ü  Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
ü  Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
ü  Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

2.4 Sanksi Sosial Bagi Pengemplang Pajak
Setiap warga negara bisa berperan serta dalam pembangunan. Salah satu bentuk peran serta warga Negara berupa pembayaran pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak berkewajiban mebayar kewajibannya. Wajib pajak yang menerima surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak (SKP, dan surat tagihan pajak (STP) dari kantor pelayanan PBB atau disampaikan melalui pemerintah daerah wajib melunasi tepat waktu. Pembayaran bias dilakukan di bank atau Kantor Pos dan Giro.
Jika wajib pajak lalai terhadap kewajibannya akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sesuai kondisi ekonominya. Sebelumnya, wajib pajak akan menerima pemberithuan pajak terutang yang telah melewati batas waktu, yaitu melalui surat tagihan pajak (STP). Jika dalam waktu tiga puluh hari sejak STP terbit, wajib pajak belum melunasi dapaat diterbitkan surat paksa (SP). Sanksi administrasi berupa denda dikenakan atas pelanggar peraturan bersifat hokum public. Sanksi dikenakan atas pelanggaran ketentuang perundang-undangan perpajakan yang secar umum tidak merugikan Negara.
Selain memberi sanksi administrasi, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan aparat di kecamatan atau desa dengan memberi sanksi sosial bagi wajib pajak yang lalai membayar pajak. Sanksi sosial kami maksutkan sebagai sanksi yang tidak bersifat administrasi dan hukum. Sanksi sosial merupakan hasil kesepakatan di suatu tempat atau daerah berkenaan dengan pelanggaran atau kelalain membayar pajak.
Sanksi sosial yang diberikan hanya khusus berlaku untuk jenis pajak tertentu. Salah satu jenis pajak yang efektif untuk diberikan sanksi sosial bagi para pengemplangnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini timbul karena seseorang memiliki sebuah rumah atau bangunan yang dikenai pajak. Yang menjadi obyek PBB adalah bumi dan bangunan. Pengertian bumi (tanah dan perairan), serta tubuh bumi (yang berada di bawah permukaan bumi). Sedang yang dimaksud dengan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletakkan secara tetap pada tanah dan atau perairan di wilayah Republik Indonesia.
Kesepakatan tentang sanksi sosial yang akan diberikan kepada mereka yang lalai atau tidak mau membayar PBB harus merupakan kesepakatan bersama di daerah tersebut sehingga berlaku semacam hukum adat. Sanksi sosial terpisah dari sanksi administrasi dan karenanya lebih bersifat teguran, sindiran, peringatan, dan membuat malu bagi yang terkena sanksi sosial. Sanksi sosial tidak perlu berat-berat tapi memiliki efek jera yang pada akhirnya akan mengingatkan warga setempat untuk membayar PBB tepat pada waktunya.
Beberapa sanksi sosial berikut dapat diterapkan di daerah tertentu sesuai kesepakan :
§  Nama para pengemplang atau yang belum membayar PBB akan diumumkan melalui :
Ø media tulisan     : Baliho, spanduk, atau pengumuman yang ditempatkan
                                 di lokasi strategis
Ø media lisan        : Saat arisan, atau rapat RT/RW diumumkan yang belum
                                 membayar PBB
§  Para pengemplang PBB akan dipersulit ketika mengurus sesuatu di tingkat RT, RW, desa atau kelurahan, dan kecamatan (aparat di tingkat tersebut memiliki daftar warga yang belum membayar PBB)
§  Memberi tanda berupa patok dengan papan yang dapat ditulis keterangan bahwa rumah atau  bangunan disana belum dibayar pajaknya.

Text Box: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disini belum dibayar        Contoh :



 


Sanksi sosial dapat diperluas berdasarkan kesepakatan bersama. Dengan adanya sanksi sosial ini, masyarakat akan malu apabila tidak atau belum membayar pajak, khususnya PBB. Dengan demikian maka sanksi sosial akan dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak yang pada akhirnya akan meningkatkan PAD suatu daerah.

   
BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
       Dari pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.    Sebagai salah satu unsur PAD, pajak daerah mempunyai peranan yang sangat besar dalam turut meningkatkan pembangunan di daerah
2.    Peningkatan dari sektor pajak dapat dilakukan dengan pemungutan yang efektif berdasarkan syarat-syarat pemungutan dan asas-asas pemungutan
3.    Selain sanksi administratif, sanksi sosial dapat dijadikan alternatif untuk membuat jera dan malu bagi mereka yang tidak atau belum membayar pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

3.2 Saran
Perlunya diadakan musyawarah di tingkat RT, RW, ataupun tingkat desa dan kecamatan untuk membicarakan tentang sanksi sosial bagi mereka yang mengemplang Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sanksi sosial harus merupakan kesepakatan bersama sehingga dapat dipatuhi oleh pihak-pihak yang membuat kesepakatan.



Jumlah kata = 2.118
 

DAFTAR PUSTAKA



Abdi Guru, Tim. 2007. IPS Terpadu untuk SMP Kelas VIII. Jakarta: Penerbit
       Erlangga
Feryanto, Agung dkk. 2010. Buku Panduan Pendidik IPS Terpadu untuk
       SMP/MTs. Suabaya: PT. JePe Press Media Utama
Herjunanto, Nanang dkk. 2008. IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII. Jakarta: Pusat
       Perbukuan Departeman Pendidikan Nasional


BIODATA


Nama                          : MITA AMALIAH
Tempat tanggal lahir   : Bondowoso, 30 April 1996
Alamat                        : Jl. Pakisan, Bataan -  Bondowoso
Email                           : -
No. Telepo                  : 087859465488






KARYA TULIS



SANKSI SOSIAL BAGI PENGEMPLANG PAJAK







p&k color tulisan hitam











Oleh :
MITA AMALIAH
NIS. 1109





SMP NEGERI 2 TENGGARANG - BONDOWOSO
JAWA TIMUR
2011


LEMBAR PENGESAHAN






Judul Karya Tulis
:
Sanksi Sosial Bagi Pengemplang Pajak
Sub Tema
:
Menggali Potensi Untuk Meningkatkan PAD










Pembimbing




Ahmad Yulianto, S. H
NIP. 19780731 201001 1 001


Bondowoso, 13 Juni 2011

Penulis




Mita Amaliah
NIS. 1109



Mengesahkan
Kepala SMP Negeri 2 Tenggarang




Drs. Muchsin, M. Pd
NIP. 19590607 198202 1 007



0 komentar:

Posting Komentar